Bursa Efek Indonesia (BEI) menambahkan peraturan baru terkait penghentian perdagangan sementara alias trading halt. Mulai hari ini, Rabu (11/3), perdagangan saham akan dihentikan sementara selama 30 menit jika indeks harga saham gabungan (IHSG) turun hingga lebih dari 5% dalam sehari.
Peraturan tersebut diterapkan berdasarkan Surat Perintah OJK Nomor: S-274/PM.21/2020. Sehingga, atas surat perintah itu, BEI mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di BEI dalam Kondisi Darurat.
"Dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka BEI memberlakukan penambahan ketentuan trading halt," seperti dalam rilis resmi Bursa yang diterima Katadata.co.id pada Selasa (10/3) malam.
Sebelumnya, pihak Bursa hanya mengatur trading halt jika IHSG turun 10% dan 15% saja, seperti dalam Surat Keputusan Direksi BEI Kep-00366/BEI/05-2012. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa jika IHSG turun lebih 10% dalam sehari, maka trading halt akan diberlakukan selama 30 menit.
(Baca: Tahan Koreksi IHSG Lebih Dalam, BEI Setop Transaksi Short Selling)
Jika setelah dihentikan sementara namun IHSG masih terus turun hingga lebih dari 15%, maka diberlakukan trading suspend atau penghentian perdagangan sampai akhir sesi, atau lebih dari satu sesi setelah mendapatkan persetujuan OJK.
Sehingga, dengan adanya tambahan peraturan terkait trading halt tersebut, maka akan ada tiga kondisi yang menyebabkan Bursa menghentikan sementara perdagangan di pasar modal dalam negeri.
Seperti diketahui, pada perdagangan Senin (9/3), IHSG ditutup turun hingga 6,58% menjadi 5.136,81 terdampak sentimen negatif penyebaran virus corona yang bisa menyebabkan ekonomi terdampak dan sentimen dari penurunan harga minyak dunia. Namun, saat itu, perdagangan masih terus berjalan tanpa dihentikan sementara karena peraturan ini belum diterapkan.
Penghentian perdagangan sementara alias trading halt sempat terjadi baru-baru ini di pasar saham Amerika Serikat (AS), tepatnya pada Senin (9/3) waktu setempat. Saat itu, S&P 500 dibuka jeblok 7% dan memicu penghentian otomatis perdagangan selama 15 menit.
(Baca: Mulai Hari ini BEI Otomatis Hentikan Perdagangan Jika IHSG Turun 10%)
Atas beberapa kejadian di pasar saham tersebut, Bursa sebelumnya sudah menerapkan beberapa stimulus untuk menenangkan pasar. Seperti penerapan penghentian perdagangan saham otomatis (auto rejection) asimetris dan larangan transaksi short selling.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah merelaksasi peraturan pembelian saham beredar oleh emiten alias buyback saham namun tidak perlu persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).
Reporter: Ihya Ulum Aldin
"bursa" - Google Berita
March 11, 2020 at 07:15AM
https://ift.tt/2wKeez5
Mulai Hari Ini, Bursa Setop Perdagangan 30 Menit jika IHSG Turun 5% - Katadata.co.id
"bursa" - Google Berita
https://ift.tt/2Nd6yfP
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mulai Hari Ini, Bursa Setop Perdagangan 30 Menit jika IHSG Turun 5% - Katadata.co.id"
Post a Comment