Search

Mulai 30 Maret, Bursa Efek Pangkas Jam Perdagangan - Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada PT Bursa Efek Indonesia untuk mempersingkat jam perdagangan di Bursa Efek, Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif, dan mempersingkat waktu operasional penerima laporan transaksi efek.  

Jam perdagangan BEI baru pada sesi pertama berlangsung dari pukul 09:00 WIB hingga 11:30 WIB. Sesi kedua dilanjutkan pukul 13:30 WIB hingga 15:00 WIB. Jadwal perdagangan tersebut berlaku mulai Senin, 30 Maret 2020.

“Penyingkatan jam perdagangan Bursa Efek, jam perdagangan di SPPA, dan waktu operasional PLTE serta penyesuaian waktu proses penyelesaian oleh KPEI dan KSEI tersebut berlaku sejak 30 Maret 2020 atau sejak penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh OJK,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam siaran pers, Selasa 24 Maret 2020.

Selanjutnya, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lain dalam hal dibutuhkan.

Electronic Trading Platform (ETP) berlangsung pukul 09:00 WIB sampai dengan 15:00 WIB. Adapun, Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) dijadwalkan pada pukul 09:30 WIB hingga 15:00 WIB. 

Sebagai catatan, OJK dan SRO telah mengeluarkan sejumlah stimulus kepada para pemangku kepentingan pasar modal. Hal itu untuk memberikan kepastian hukum dalam menghadapi situasi volatilitas pasar akibat penyebaran COVID-19.

Salah satu relaksasi yang diberikan yakni pembelian kembali atau buyback saham oleh emiten tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Selain itu, diberikan kelonggaran perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan 2019 selama dua bulan dari batas waktu.

Perpanjang juga diberikan untuk batas waktu penyampaian laporan keuangan kuartal I/2020 dua bulan dari batas waktu. Bahkan, batas waktu penyelenggaraan RUPS juga diperpanjang selama dua bulan.

Dari sisi perdagangan, BEI telah merubah batasan auto reject bawah (ARB) menjadi 7 persen. Pelaksanakan trading halt atau pembekuan sementara perdagangan juga dilakukan apabila indeks harga saham gabungan (IHSG) terkoreksi 5 persen.

Let's block ads! (Why?)



"bursa" - Google Berita
March 25, 2020 at 05:39AM
https://ift.tt/3bpQaAM

Mulai 30 Maret, Bursa Efek Pangkas Jam Perdagangan - Tempo
"bursa" - Google Berita
https://ift.tt/2Nd6yfP

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mulai 30 Maret, Bursa Efek Pangkas Jam Perdagangan - Tempo"

Post a Comment

Powered by Blogger.