(Vibiznews – IDX) Menindaklanjuti surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan tanggal 24 Maret 2020 perihal Perintah Perubahan Jam Perdagangan di Bursa Efek dan di Penyelenggara Pasar Alternatif, Waktu Operasional Penerima Laporan Transaksi Efek, serta Penyesuaian Waktu Penyelesaian dan sehubungan dengan pemendekan jam operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) serta untuk mendukung kebijakan Pemerintah Republik Indonesia terkait penerapan Work From Home (WFH) dalam rangka meminimalisasi penyebaran pandemi COVID-19, maka PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan perubahan waktu perdagangan dan pelaporan Bursa menjadi sebagai berikut:
- Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas (Saham, HMETD, dan Waran), Efek Berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa (ETF), Efek Berupa Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa (DIRE), dan Efek Berupa Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa (DINFRA) melalui Sistem Jakarta Automated Trading System (JATS)
Ketetapan tersebut tersebut berlaku efektif sejak hari Senin, 30 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
(VBN/Herwantoro)
"bursa" - Google Berita
March 27, 2020 at 03:04PM
https://ift.tt/2UJCoSy
BEI Sesuaikan Waktu Perdagangan di Bursa dan di Penyelenggara Pasar Alternatif, serta Waktu Pelaporan di PLTE - Vibiznews
"bursa" - Google Berita
https://ift.tt/2Nd6yfP
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BEI Sesuaikan Waktu Perdagangan di Bursa dan di Penyelenggara Pasar Alternatif, serta Waktu Pelaporan di PLTE - Vibiznews"
Post a Comment