Search

Inisiatif Bursa Antisipasi Dampak COVID-19 - Okezone

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan sejumlah langkah untuk mengantisipasi dampak penyebaran virus Corona. Langkah antisipasi ini dilakukan BEI setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pemerintah untuk merumuskan inisiatif dan insentif yang akan diberikan dalam rangka mengantisipasi dampak pandemic COVID-19 yang tengah melanda terhadap aktivitas di Pasar Modal Indonesia.

Salah satu insiatif dalam rangka menjaga keberlangsungan pasar agar tetap kondusif serta menjaga terlaksananya perdagangan Efek di Bursa yang teratur, wajar dan efisien, BEI menetapkan tiga hal. Pertama, BEI tidak menerbitkan daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian. Kedua, BEI tidak memproses lebih lanjut apabila terdapat Anggota Bursa Efek yang mengajukan permohonan kepada Bursa sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan transaksi Short Selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian. Ketiga, Anggota Bursa Efek wajib memastikan transaksi yang dilakukan baik untuk kepentingan Anggota Bursa Efek maupun untuk kepentingan nasabah, bukan merupakan transaksi Short Selling.

Di tengah sentimen negatif yang menyelimuti investor di pasar keuangan global, manajemen BEI mengimbau investor agar tidak panik dan tetap melakukan investasi berdasarkan analisis yang mendalam. Bursa senantiasa berupaya untuk memperkuat peran Anggota Bursa melalui penguatan pengawasan pasar, penyediaan produk pasar, dan pengaturan perdagangan yang kondusif.

Sementara itu, BEI juga menyampaikan keringanan penyampaian keterbukaan informasi bagi Perusahaan Tercatat. Menindaklanjuti surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-45/PM.22/2020 tanggal 19 Maret 2020 mengenai relaksasi peraturan terkait kewajiban penyampaian laporan oleh Perusahaan Tercatat dan Penerbit dan sebagai upaya meringankan dampak yang timbul akibat kondisi darurat COVID-19 di Indonesia, BEI memberikan beberapa keringanan bagi pemenuhan kewajiban Perusahaan Tercatat.

Pertama, perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Keuangan Interim I Tahun 2020 dan Laporan Tahunan bagi Perusahaan Tercatat melalui SPE-IDXnet, yaitu dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BEI. Kedua, sehubungan dengan perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 tersebut, maka Bursa menyesuaikan pengenaan notasi khusus “L” bagi Perusahaan Tercatat.

Loading...

Let's block ads! (Why?)



"bursa" - Google Berita
March 28, 2020 at 12:33PM
https://ift.tt/3ar5zAu

Inisiatif Bursa Antisipasi Dampak COVID-19 - Okezone
"bursa" - Google Berita
https://ift.tt/2Nd6yfP

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Inisiatif Bursa Antisipasi Dampak COVID-19 - Okezone"

Post a Comment

Powered by Blogger.