Terkait dengan situasi merebaknya virus corona atau COVID-19 di Ibu Kota, Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI sebagai penyelenggara pasar berjangka di Tanah Air memastikan bahwa kegiatan perdagangan komoditas berjangka serta kliring tetap berjalan.
Dalam surat edaran bersama yang dikeluarkan oleh BBJ (Jakarta Futures Exchange) dan KBI tertanggal 20 Maret 2020 dipastikan BBJ dan KBI tetap beroperasi meskipun dengan layanan operasional terbatas, dengan jangka waktu yang belum ditentukan.
Dengan adanya layanan operasional terbatas ini, waktu pelayanan di BBJ dan KBI juga disesuaikan, yaitu di hari Senin sampai Jum'at jam 08.30 WIB sampai dengan jam 15.30 WIB.
Selain itu, BBJ dan KBI juga melalukan pembatasan terhadap pertemuan secara tatap muka. Namun demikian, untuk hal-hal yang bersifat teknis, akan tetap dilayani dengan surat elektronik maupun melalui telepon.
Direktur Utama BBJ Stephanus Paulus Lumintang, mengatakan perseroan berkomitmen tetap memberikan pelayanan kepada seluruh anggota bursa berupa penerimaan pendaftaran transaksi selama 24 jam, dari Senin sampai Jum'at.
"Namun demikian, dikarenakan sebagian besar karyawan melakukan Work From Home, BBJ melayani surat menyurat fisik di hari Senin dan Kamis, jam 10.00 sampai dengan 13.00 WIB," katanya dalam siaran pers, Senin (23/3/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama KBI mengatakan perseroan juga tetap akan menyediakan laporan kliring sebagaimana biasa, yang dapat diakses melalui Sistem Kliring Derivatif yang tersedia bagi setiap anggota kliring.
Sedangkan untuk layanan teknis, KBI membuka saluran telepon serta surat elektronik yang dapat digunakan oleh para anggota kliring.
"Bagi para investor, KBI telah menyediakan aplikasi digital yaitu SITNA, di mana investor dan perusahaan pialang akan saling terhubung, dan investor dapat memantau investasi yang dilakukan meskipun hanya dari rumah. SITNA sendiri merupakan suatu sistem yang menyediakan informasi mengenai transaksi berjangka yang telah dijaminkan ke KBI," katanya.
Keputusan yang diambil bersama antara BBJ dan KBI ini mengacu pada situasi terkini khususnya di Jakarta terkait penyebaran virus COVID-19.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan bahwa infeksi Novel Coronavirus merupakan penyakit yang dapat menimbulkan wabah, dan Sekretariat Negara juga telah mengeluarkan edaran terkait pelaksanaan remote working dalam rangka antisipasi penyebaran COVID-19.
(tas/hps)
"bursa" - Google Berita
March 23, 2020 at 12:17PM
https://ift.tt/33FGsHI
BI & BEI Buka, Bursa Berjangka RI Juga Berjalan Normal - CNBC Indonesia
"bursa" - Google Berita
https://ift.tt/2Nd6yfP
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BI & BEI Buka, Bursa Berjangka RI Juga Berjalan Normal - CNBC Indonesia"
Post a Comment