Search

Sering Dengar Emiten di Bursa Efek? Ini Pengertiannya! - Okezone Economy

JAKARTA - Perusahaan biasanya melakukan emisi (penjualan) saham atau obligasi dan turunannya kepada masyarakat yang disebut emiten. Emiten ini asal mula adanya efek yang bisia diperjualbelikan di bursa efek oleh investor.

Efek bisa disebut sebagai surat berharga atau sekuritas memiliki pengertian yang sangat luas mencakup surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, sekuritas kreditm tanda bukti utang, right issue, waran, opsi atau setiap turunan dari efek atau setiap instrumen lain yang ditetapkan sebagai efek oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) yang bisa diperjualbelikan.

 Baca juga: Ini Perbedaan Pasar Regular dan Negosiasi di Bursa Efek

Karena banyak sekali ragam efek, maka tempat memperdagangkan efek di bursa efek. Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia mencakup hampir sebagian besar produk-produk di pasar modal.

Mengutip dari buku 'Cara Cepat Memulai Investasi Saham Panduan bagi Pemula' karya Sawidji Widoatmodjo, tidak semua perusahaan adalah emiten. Hanya perusahaan yang menjual efek kepada masyarakat saja yang bisa disebut sebagai emiten.

 Baca juga: Menko Darmin: Pasar Modal Indonesia Tumbuh 2.600 Kali Setelah 42 Tahun

Selain emiten saham, ada juga emiten obligasi, terkadang ada perusahaan yang menerbitkan lebih dari satu obligasi yang bisa dibeli investor. Tak hanya perusahaan swasta saja yang menjual obligasi, tetapi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga menerbitkan obligasi yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan yang dikenal sebagai obligasi pemerintah.

Ada enam jenis obligasi yang diterbutkan pemerintah yaitu :

1. Obligasi dengan bunga tetap (fixed Rate),

2. Obligasi dengan bunga mengambang (Variable Rate),

3. Obligasi dengan bunga nol (Zer0 Coupon),

4. Obligasi retail atau Obligasi Republik Indonesia (ORI),

5. Obligasi Syariah yang dibagi dua yaitu obligasi dengan bunga tetap dan obligasi dengan bunga mengambang, dan

6. Obligasi jangka pendek (Treasurry Bill atau TBill), disebut juga dengan Surat Perbendaharaan Negara (SPN).

Semua perusahaan bisa menjadi emiten, sepanjang perusahaan itu memanfaatkan dana dari pihak luar perusahaan dengan cara menjual efek kepada masyarakat luas. Namun dalam konteks investasi di bursa, hanya perusahaan yang menjual efek di bursa saja yang bisa menjadi emiten.

(rzy)

Let's block ads! (Why?)



"bursa" - Google Berita
February 09, 2020 at 03:05PM
https://ift.tt/3bqLk6T

Sering Dengar Emiten di Bursa Efek? Ini Pengertiannya! - Okezone Economy
"bursa" - Google Berita
https://ift.tt/2Nd6yfP

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sering Dengar Emiten di Bursa Efek? Ini Pengertiannya! - Okezone Economy"

Post a Comment

Powered by Blogger.