JAKARTA - Dalam berinvestasi di pasar modal, tentunya tidak asing mendengar istilah pasar reguler dan pasar negosiasi. Meski tak asing, namun banyak yang belum mengetahui perbedaan di antara kedua pasar ini.
Dilihat dari pembentukan harga efek yang terjadi di bursa, maka dari itu pasar dibagi menjadi dua. Yang mana, tadi telah disebutkan yaitu pasar reguler dan pasar negosiasi.
Baca juga: OJK Punya Ahli Syariah Pasar Modal, Begini Tugasnya
Perbedaan mencolok antar keduanya terletak pada pembentukan harga. Pada pasar reguler, harga dibentuk dengan cara tawar-menawar yang terus menerus terjadi (continue auction market) berdasarkan kekuatan pasar. Sedangkan pada pasar negosiasi, pembentukan harga efek dilakukan dengan cara negosiasi (negotiated market) antara pihak penjual dan pihak pembeli.
Lantas apa sebenarnya pasar reguler itu? Melansir buku 'Cara Cepat Investasi Saham Panduan bagi Pemula' karya Sawidji Widoatmodjo, Minggu (9/2/2020), pasar reguler adalah tempat transaksi saham yang besar volume transaksinya, yaitu minimal satu lot. Adapun yang dimaksud satu lot adalah berisi 500 lembar saham.
Baca juga: Ma'ruf Amin Minta Pelaku Pasar Modal Investasi di Pendidikan
Transaksi dalam pasar reguler akan terjadi jika harga yang diminta pembeli (bid) sama dengan harga yang diinginkan penjual (offer). Bertransaksi di pasar reguler ini persis dengan berbelanja di pasar tradisional.
Di pasar reguler, jika penjual setuju dengan harga yang diminta pembeli, maka transaksi akan terjadi. Begitupula dengan berbelanja di pasar tradisional, pembeli dipersilahkan menawar barang yang akan dibelinya, namun transaksi tetap tergantung pada keputusan penjual.
Sedangkan pasar negosiasi adalah tempat transaksi saham yang besar volume transaksinya di luar pasar reguler. Sebenarnya, negosiasi itu sama dengan tawar menawar, namun perbedaannya, pada pasar negosiasi hanya dua belah pihak saja yang terlibat.
Pada pasar negosiasi, jika kedua belah pihak tidak mencapai kata sepakat, maka transaksi tidak akan terjadi. Sedang pada tawar menawar, jika tawaran harga dari salah satu pihak tidak bisa diterima pihak lain, maka kedua belah pihak bisa mengganti partner transaksinya dengan investor lain sampai tercapai kesepakatan harga di antara pihak-pihak yang bertransaksi.
Setidaknya ada tiga tipe pasar dalam pasar negosiasi. Yang pertama adalah block trading, yaitu transaksi saham dengan jumlah besar, minimal 200.000 saham sekali beli atau jual. Yang kedua adalah odd lot, yaitu perdagangan di bawah standar lot (satu lot), yang di pasar reguler ditetapkan 500 lembar saham. Jadi jika anda ingin membeli atau menjual saham yang jumlahnya di bawah 500 lembar, anda tidak akan bisa melakukannya dalam pasar reguler.
Yang ketiga adalah crossing, yaitu perdagangan tutup sendiri, maksudnya dilakukan oleh satu perusahaan pialang. Ini dapat terjadi jika pembeli dan penjual saham menggunakan perusahaan pialang yang sama.
(rzy)
"bursa" - Google Berita
February 09, 2020 at 10:04AM
https://ift.tt/2H4O77W
Ini Perbedaan Pasar Regular dan Negosiasi di Bursa Efek - Okezone Economy
"bursa" - Google Berita
https://ift.tt/2Nd6yfP
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Perbedaan Pasar Regular dan Negosiasi di Bursa Efek - Okezone Economy"
Post a Comment