Kebijakan OJK tersebut adalah memerintahkan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan penghentian perdagangan selama 30 menit apabila Indeks Harga Saham Gabungan turun 5% atau lebih.
Hal tersebut terungkap dalam surat OJK kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) perihal Perintah Melakukan Trading Halt Perdagangan di BEI dalam Kondisi Pasar Modal Mengalami Tekanan.
"Perintah tersebut berlaku sejak hari perdagangan saham di Bursa Efek tanggal 11 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh OJK," tulis surat yang ditandatangani oleh Kepada Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, Yunita Linda Sari.
Dalam surat tersebut juga dinyatakan : Dalam hal, IHSG mengalami penurunan mencapai 10% dan mencapai lebih 15% maka ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia nomor Kep-00366/BEI/05-2012 mengenai Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di BEI Dalam Kondisi Darurat tetap Berlaku.
Laksono W. Widodo, Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI mengonfirmasi mengenai isi surat OJK. "Iya," ujar Laksono pendek lewat pesan singkat, Selasa (10/3/2020).
(dob/dob)"bursa" - Google Berita
March 10, 2020 at 08:04PM
https://ift.tt/334G05B
IHSG Anjlok 5%, Bursa Saham Bakal Disetop Sementara - CNBC Indonesia
"bursa" - Google Berita
https://ift.tt/2Nd6yfP
Bagikan Berita Ini
0 Response to "IHSG Anjlok 5%, Bursa Saham Bakal Disetop Sementara - CNBC Indonesia"
Post a Comment