Search

TMPI Jadi Emiten Ke-6 yang Didepak Bursa, Lainnya Siapa Saja? - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Hari ini (11/11/2019) Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghapuskan pencatatan saham (delisting) PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI) pasca mempertimbangkan pergerakan transaksi perdagangan saham perusahaan dalam 24 bulan terakhir dan kondisi kelangsungan usaha.

"Dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat (delisting), perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan BEI akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI," tulis BEI dalam keterangan resminya.


Setelah melenggang di pasar saham Indonesia selama kurang lebih 24 tahun, TMPI menjadi emiten ke-6 yang didepak oleh BEI tahun ini.

Lima emiten lainnya yang terlebih dahulu dihapus pencatatan sahamnya oleh BEI sebagai berikut:

No

Perusahaan

Tanggal Pencatatan

Tanggal Delisting

1

PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP)

10 Januari 2001

02 Mei 2019

2

PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP)

17 Oktober 2008

17 Juni 2019

3

PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW)

14 Februari 1995

13 Agustus 2019

4

PT Bank Mitraniaga Tbk (NAGA)

09 Juli 2013

23 Agustus 2019

5

PT Bara Jaya International Tbk (ATPK)

17 April 2002

30 September 2019

Penghapusan saham BBNP seiring dengan aksi korporasi penggabungan perusahaan dengan PT Bank Danamon Tbk (BDMN) sesuai keputusan pemegang saham, yakni MUFG Bank Ltd. Alhasil setelah rampungnya penggabungan usaha secara hukum, seluruh hak dan kewajiban serta pasiva dan aktiva Bank BNP secara hukum beralih ke Bank Danamon.

Sama halnya dengan BBNP, delisting NAGA juga dikarenakan aksi penggabungan perusahaan dengan PT Bank Agris Tbk (AGRS) menjadi PT Bank IBK Indonesia Tbk (IBK). IBK sebelumnya merupakan pemegang saham pengendali NAGA dan AGRS dengan kepemilikan masing-masing sebesar 71,68% dan 95,79%.


Lebih lanjut, SIAP 'diusir' dari papan perdagangan BEI karena produsen batu bara tersebut sudah tak lagi berproduksi sejak April 2015. Sahamnya juga sudah disuspensi atau dihentikan sementara perdagangan sejak 9 November 2015, atau suspensi ini sudah diberlakukan selama 44 bulan hingga pencatatan sahamnya dihapuskan.

Di sisi lain, menurut surat yang disampaikan ke bursa, delisting GMCW dan ATPK dilakukan karena adanya peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan. Selain itu kedua perusahaan tidak menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Untuk diketahui jumlah emiten yang didepak BEI tahun ini lebih banyak dari tahun lalu.


Sepanjang tahun 2018 BEI menghapus pencatatan saham atas 4 emiten, di antaranya PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk/SQBB (21 Maret 2018), PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk/DAJK (18 Mei 2018), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk/TRUB (12 September 2018), dan PT Jaya Pari Steel Tbk/JPRS (8 Oktober 2018).

TIM RISET CNBC INDONESIA (dwa/hps)

Let's block ads! (Why?)



"bursa" - Google Berita
November 11, 2019 at 04:13PM
https://ift.tt/33MaZ65

TMPI Jadi Emiten Ke-6 yang Didepak Bursa, Lainnya Siapa Saja? - CNBC Indonesia
"bursa" - Google Berita
https://ift.tt/2Nd6yfP

Bagikan Berita Ini

0 Response to "TMPI Jadi Emiten Ke-6 yang Didepak Bursa, Lainnya Siapa Saja? - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.