Search

Tak Ada Ampun! Bursa Tetep Delisting TMPI Senin Depan - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap akan menghapuskan pencatatan saham (delisting) PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk. (TMPI) pada Senin pekan depan (11/11/2019) meski pemegang saham ritel perusahaan ini sudah mengajukan pengangguhan delisting beberapa waktu lalu.

Keputusan tersebut disampaikan melalui surat dari BEI yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Vera Florida dan Ketua Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Irvan Susandy.

Disampaikan bahwa keputusan delisiting ini karena perusahaan sudah mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, dan TMPI tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.


Selain itu, saham perusahaan dalam waktu sekurang-kurangnya 24 bulan terakhir saham perusahaan hanya ditransaksikan di pasar negosiasi dan dihentikan perdagangannya di pasar reguler dan tunai.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka bursa memutuskan penghapusan pencatatan efek Sigmagold Inti Perkasa dari Bursa Efek Indonesia efektif sejak tanggal 11 November 2019," tulis surat tersebut.

Dengan dicabutnya status perusahaan tercatat, perusahaan disebutkan sudah tak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat namun masih menjadi perusahaan publik. Dengan demikian, perusahaan masih harus tetap memperhatikan kepentingan pemegang saham publik dan tetap menyampaikan keterbukaan informasinya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, penghapusan pencatatan ini juga tak menghapuskan kewajiban yang belum dipenuhi oleh Sigmagold ke BEI.

Jika ingin melakukan pencatatan kembali (relisting), prosesnya bisa dilakukan kembali paling cepat 6 bulan sejak delisting.

Sebelumnya, pemegang saham ritel TMPI, perusahaan yang identik dengan nama mendiang Jhonny Kesuma dan anaknya Steven Kesuma tersebut, kebingungan dan meminta penjelasan dari otoritas bursa (BEI) dan OJK.

Selain meminta kejelasan, lebih dari 250 orang investor saham ritel yang berdiri di belakang empat orang wakilnya tersebut juga meminta BEI dan OJK untuk menunda proses penghapusan kode saham perusahaan dari bursa.

Alasan permintaan para investor ini didasari anggapan bahwa ada dugaan penggelapan di TMPI, yang masuk ranah pidana, dan ini tidak dapat dituntaskan jika perusahaan keluar dari pasar modal atau
delisting.

Per Desember 2018, porsi saham perusahaan yang dimiliki oleh publik sangat besar mencapai 99,86% atau setara 5,49 miliar saham (5.494.583.747 saham) dan sisanya 0,14% dipegang oleh PT
Pratama Duta Sentosa. Nilai saham publik itu, dengan asumsi harga saham TMPI saat ini Rp 50/saham yakni sebesar Rp 275 miliar.

 

(tas)

Let's block ads! (Why?)



"bursa" - Google Berita
November 08, 2019 at 07:06PM
https://ift.tt/33psbOp

Tak Ada Ampun! Bursa Tetep Delisting TMPI Senin Depan - CNBC Indonesia
"bursa" - Google Berita
https://ift.tt/2Nd6yfP

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tak Ada Ampun! Bursa Tetep Delisting TMPI Senin Depan - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.