Ilustrasi muslimah sedang menghitung keuntungan berinvestasi di reksadana syariah (Shutterstock)
Bareksa.com - Kehadiran pasar modal di Indonesia memberi wadah bagi masyarakat untuk melakukan investasi pada sektor lain. Saat ini, instrumen investasi pasar modal seperti saham, obligasi, dan reksadana menunjukkan perkembangan, yang ditandai dengan adanya penambahan perusahaan-perusahaan tercatat (listed) di Bursa Efek Indonesia.
Seiring dengan berkembangnya industri pasar modal mendorong Otoritas Jasa Keuangan untuk mengembangkan pasar modal syariah. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi kalangan yang ingin menginvestasikan dananya sesuai dengan prinsip syariah yang mengedepankan ketenangan dan keyakinan atas transaksi halal.
Produk investasi pasar modal berbasis syariah juga sudah mulai menunjukkan perkembangannya. Hal ini tercermin dari adanya Daftar Efek Syariah (DES) pada instrumen saham yang menjadi panduan investor untuk mengetahui saham syariah, obligasi syariah (sukuk), dan reksadana syariah.
Di Bursa Efek Indonesia jumlah seluruh saham yang listing sebanyak 697 saham. Terdapat tiga indeks yang mengukur kinerja saham syariah yakni indeks Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), dan Jakarta Islamic Index 70 (JII70 Index).
Indeks Saham Syariah Indonesia mencakup 387 saham dengan nilai kapitalisasi pasar per 17 Oktober 2018 sebesar Rp3.487 triliun atau 52,6 persen dari total kapitalisasi pasar Bursa Efek Indonesia. Sedangkan JII mencakup 30 saham dengan nilai kapitalisasi pasar per 17 Oktober sebanyak Rp2.031 triliun atau 30,6 persen dari total kapitalisasi pasar Bursa Efek Indonesia.
Sumber : Bursa Efek Indonesia
Sementara untuk pasar obligasi yang tercermin pada data statistik kepemilikan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) mengalami keniakan 11,3 persen menjadi Rp 189,1 triliun, dari periode yang sama tahun sebelumnya hanya sebesar Rp 169,8 trilun.
Secara total, penempatan dana bank di Surat Utang Negara (SUN) dan SBSN sampai 15 Oktober 2018 mencapai Rp 642,3 triliun atau naik 7,9 persen secara year on year (YOY) dibanding periode sama 2017 Rp595 triliun.
Dari sisi industri reksadana menunjukkan adanya perkembangan dengan ditandai bertambahnya jumlah reksadana berbasis syariah menjadi 61 produk reksadana hingga awal 2016.
Namun jumlah dana kelolaan reksadana syariah saat ini masih sangat minim, hanya Rp11,64 triliun atau sekitar 4 persen dari total keseluruhan dana kelolaan industri reksadana yang sebesar Rp270,56 triliun.
Persentase Dana Kelolaan Reksadana
Sumber: Bareksa.com
Reksadana syariah jenis saham memiliki kontribusi paling besar dalam dana kelolaan reksadana yaitu 48,8 persen.
Meskipun reksadana jenis saham memiliki kontribusi besar, porsi ini tidak mampu menopang pertumbuhan dana kelolaan reksadana syariah.
Hal ini dikarenakan sepanjang 2015, pasar saham menurun akibat perlambatan ekonomi.
Market Share Reksadana Syariah
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Secara keseluruhan pasar modal syariah Indonesia masih dalam tahap perkembangan dan masih berpeluang untuk ke depannya.
Diharapkan dengan berkembangnya pasar modal syariah akan menambah minat masyarakat untuk melakukan investasi pada produk-produk pasar modal karena banyaknya alternatif investasi.
***
Butuh bantuan?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Seberapa Besar Kapitalisasi Pasar Modal Syariah Dibanding ..."
Post a Comment