Search

Era Baru, Perdagangan T+2 di Bursa Efek Indonesia

JAKARTA - Tak lama lagi, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memasuki babak baru perdagangan saham dengan penyelesaian transaksi T+2. Siklus Penyelesaian Bursa T+2 merupakan penyelesaian dimana penyerahan efek oleh pihak penjual dan penyerahan dana oleh pihak pembeli dilakukan pada hari bursa ke-2 setelah terjadinya transaksi di bursa.

Baca Juga: Mengenal Instrumen Exchange Trade Fund yang 'Kembali' ke BEI

BERITA TERKAIT +

Kemajuan teknologi dan perkembangan praktik internasional merekomendasikan perkembangan pasar modal dengan cara mempersingkat siklus penyelesaian transaksi bursa menjadi T+2. BEI, Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), didukung Anggota Bursa, Bank Kustodian, Bank Pembayaran, dan Pelaku Pasar lainnya meluncurkan penerapan Siklus Penyelesaian Transaksi Bursa T+2 pertengahan Juli lalu, dan akan mulai diberlakukan pada 26 November 2018.

Selama ini, siklus penyelesaian transaksi bursa berlaku T+3 atau penyerahan efek dan dana oleh penjual dan pembeli dilakukan pada hari bursa ketiga. Dengan T+2, proses penyelesaian akan dilakukan 2 hari setelah transaksi dilakukan. Hal ini berarti penerimaan efek dan dana akan lebih cepat 1 hari dari sebelumnya, namun konsekuensinya adalah kewajiban serah efek dan dana juga akan lebih cepat 1 hari.

Debut Perdana Saham Duck King di BEI 

Saat ini negara-negara dari Kawasan Eropa, Timur Tengah, Asia, Australia, dan Amerika sudah mempercepat siklus penyelesaian mereka dari T+3 menjadi T+2. Dengan implementasi T+2 ini, diharapkan BEI bersama dengan KPEI dan KSEI dapat mendukung upaya penciptaan Pasar Modal Indonesia yang Wajar, Teratur, dan Efisien serta memiliki daya saing dan kredibilitas tingkat dunia.

Ada lima manfaat diperpendeknya waktu penyelesaian transaksi menjadi T+2. Pertama, efisiensi proses penyelesaian. Siklus penyelesaian T+2 merampingkan proses penyelesaian saat ini sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan penurunan biaya penyelesaian bagi pelaku secara jangka panjang. Kedua, penyelarasan waktu penyelesaian dengan bursa dunia.

Baca Juga: OJK ke Pelaku Pasar: Jangan Jadi Spekulator

Ketiga, likuiditas pasar menjadi lebih tinggi. Dengan waktu penyelesaian yang lebih cepat, efek yang telah dibeli oleh investor dapat dijual kembali dalam waktu yang lebih singkat sehingga pasar menjadi lebih likuid. Keempat, perputaran dan pemanfaatan dana yang lebih cepat. Sama halnya dengan efek, penjual akan menerima dana dan merealisasi gain 1 hari lebih cepat serta mempermudah investor untuk melakukan ‘switching’ ke instrument investasi lainnya. Kelima, penurunan risiko counterparty dan pasar.

Semakin lama waktu penyelesaian transaksi, semakin besar risiko yang akan dihadapi oleh kedua belah pihak. Mempercepat siklus penyelesaian akan membantu memitigasi risiko pasar dengan mengurangi exposure antara pihak yang bertransaksi.

Pembukaan Pagi Ini IHSG Anjlok Nyaris 1%

Sebelumnya

1 / 2

Let's block ads! (Why?)

https://economy.okezone.com/read/2018/10/19/278/1966053/era-baru-perdagangan-t-2-di-bursa-efek-indonesia

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Era Baru, Perdagangan T+2 di Bursa Efek Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.