Search

OJK Bakal Atur Pelaku UKM yang Lepas Saham ke Publik

Liputan6.com, Bogor - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan baru mengenai Equity Crowd Funding. Aturan ini memudahkan perusahaan kecil termasuk pelaku UKM mendapatkan dana publik.

Direktur Pengaturan Pasar Modal, Otoritas Jasa keuangan (OJK), Luthfy Zain Fuady, menyebutkan aturan ini akan memudahkan perusahaan kecil termasuk para pelaku Usaha Mikro (UKM) agar dapat menghimpun dana publik. 

Luthfy mengatakan, sejauh ini aturan tersebut masih dalam tahap pengkajian dalam rapat dewan komisioner (RDK) OJK. Rencananya, aturan ini diterbitkan dalam waktu dekat.

"Mudah-mudahan bulan ini masuk RDK, kalau bulan ini RDK umumnya 15 hari sampai sebulan diundangkan Kemenkumham, InsyAllah tahun ini keluar," ujar dia dalam acara media gathering di Bogor, Sabtu (20/10/2018).

Luthfy mengatakan, para pelaku UKM dapat menghimpun modal dengan cara menjual sahamnya. Berbeda dengan penjualan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam penghimpunannya, para pelaku UKM akan melibatkan tiga pihak.

Pertama, penerbit atau perusahaan yang membutuhkan modal. Kedua, penyelenggara atau platform dan yang terakhir adalah pemodal atau investor.

Kemudian, untuk menghimpun modalnya, perusahaan akan menyampaikan platform untuk mengambil dana kepada masyarakat. Selanjutnya platfrom akan melakukan kajian untuk melihat kelayakan perusahaan untuk bisa menghimpun modal tersebut.

"Platform punya kewajiban melakukan review calon atas si calon penerbit. Persyaratan dia karena tidak semua perusahaan boleh, ini didesain yang punya aset di bawah Rp 10 miliar yang kategori masih startup kecil. Enggak boleh bagian anggota konglomerasi," ujar dia.

"Setelah dia melakukan review dan sempurna kelengkapan beres, barulah bagaimana platform menampilkan penawarannya," pungkasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3672350/ojk-bakal-atur-pelaku-ukm-yang-lepas-saham-ke-publik

Bagikan Berita Ini

0 Response to "OJK Bakal Atur Pelaku UKM yang Lepas Saham ke Publik"

Post a Comment

Powered by Blogger.