Search

Equity Crowdfunding: BEI Pertimbangkan Sediakan Pasar Alternatif | market - Bisnis.com - Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia mempertimbangkan untuk menyediakan platform bagi layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau equity crowdfunding, setelah regulasi OJK terbit.

OJK telah menerbitkan POJK Nomor 37/POJK.04/2018 tentang equity crowdfunding dan telah melewati proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Aturan ini memungkinkan hadirnya layanan urun dana alternatif bagi dunia usaha selain pasar modal yang kini ada.

Layanan ini akan memungkinan perusahaan-perusahaan rintisan sebagai penerbit untuk menggalang dana dari investor publik. Namun, layanan ini berbeda dibandingkan dengan penawaran umum saham yang dimaksud dalam UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal.

Penyelenggara layanan tidak mesti Bursa Efek Indonesia, sedangkan total dana yang dihimpun penerbit maksimal hanya Rp10 miliar. Proses penawaran paling lama adalah 12 bulan. Jumlah pemegang saham penerbit tidak lebih 300 pihak dengan modal disetor maksimal Rp30 miliar.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa penyelenggara layanan ini wajib memiliki izin usaha dari OJK. Penyelenggara juga harus terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Fakhri Hilmi, Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK, mengatakan bahwa setelah proses harmonisasi selesai, OJK dapat mulai menerima permohonan izin dari perseroan terbatas atau korporasi yang berminat menjalankan bisnis sebagai penyelenggara layanan urun dana ini.

Syaratnya, calon penyelenggara layanan itu harus memiliki modal disetor atau modal sendiri (bagi koperasi) minimal Rp2,5 miliar. Selain itu, harus tersedia juga sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan/atau latar belakang di bidang teknologi informasi, serta kemampuan untuk melakukan review terhadap penerbit.

“Setelah aturan ini keluar, equity crowfunding ini sudah bisa kita luncurkan. Ini sama sekali baru, baik penyelenggara maupun penerbitnya harus dapat izin dari OJK. Kita baru akan mulai proses setelah aturan ini diharmonisasikan,” katanya belum lama ini.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa perusahaan efek dapat mengajukan diri untuk menjadi penyelenggara, sedangkan koperasi harus jenis koperasi jasa. Bursa Efek Indonesia melihat hal ini sebagai peluang yang memungkinkan BEI turut terlibat menjadi penyelenggara.

Hasan Fawzi, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, mengatakan bahwa layanan ini akan masuk dalam kategori pasar perdagangan alternatif (PPA). BEI terutama bisa mengambil posisi sebagai penyedia layanan untuk transaksi pasar sekundernya.

Menurutnya, hal tersebut bukan hal yang benar-benar baru bagi BEI, sebab selama ini pun BEI sudah mencoba menyediakan layanan PPA untuk aktivitas transaksi efek di luar bursa, atau yang dikenal dengan over the counter (OTC). BEI kini pun tengah mempersiapkan electronic trading platform yang baru untuk pasar obligasi yang bersifat OTC.

 “Kalau dibutuhkan, ada kemungkinan kita juga akan buat satu ekosistem sendiri yang mengarah pada pasar perdagangan alternatif, yang nota bene sebetulnya perdagangan di luar biasa, tetapi diselenggarakan trading platformnya oleh bursa,” katanya.

Kendati demikian, Hasan menilai hal tersebut masih bersifat pembahasan dini. BEI tentu akan mengajukan permohonan izin kepada OJK bila mana kebutuhan tersebut memang ada dan diminta oleh pasar.

Let's block ads! (Why?)

https://market.bisnis.com/read/20190109/7/877109/equity-crowdfunding-bei-pertimbangkan-sediakan-pasar-alternatif

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Equity Crowdfunding: BEI Pertimbangkan Sediakan Pasar Alternatif | market - Bisnis.com - Bisnis.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.