TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia melayangkan peringatan tertulis ketiga serta denda senilai Rp150 juta kepada 6 emiten yang masih belum menerbitkan laporan keuangan yang tidak diaudit per 30 September 2018.
Baca: 2019, Bursa Efek Indonesia Targetkan Perusahaan yang Melantai Lebihi Tahun Lalu
Keenamnya yakni PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA), PT Golden Plantation Tbk. (GOLL), PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk. (TAMU), PT Capitalinc Investment Tbk. (MTFN), PT Dua Putranya Utama Makmur Tbk. (DPUM), dan PT Evergreen Invesco Tbk. (GREN).
"Bursa telah mengenakan sanksi kepada 6 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan triwulan III per 30 September 2018 yang tidak ditelaah secara terbatas atau yang tidak diaudit oleh akuntan publik berupa surat peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta," ungkap BEI dalam pengumumannya, dikutip Selasa 8 Januari 2019.
Berdasarkan pengumuman yang diterbitkan Bursa Efek Indonesia pada Senin 7 Januari 2018, BEI mengungkapkan bahwa batas bagi penerbitan laporan keuangan periode 30 September 2018 adalah pada 31 Oktober 2018.
Bursa Efek Indonesia mencatat ada 599 perusahaan tercatat yang wajib menyampaikan laporan keuangan, sedangkan yang tidak wajib ada 101 perusahaan tercatat. Dari 599 perusahaan tercatat tersebut, masih tersisa 6 perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan per 30 September 2018.
Adapun, 101 perusahaan tercatat yang tidak wajib untuk menyampaikan laporan keuangan yakni 20 emiten baru yang tercatat setelah 30 September 2018, 48 obligasi, 24 ETF, 1 DIRE KIK, 6 EBA KIK, 1 Obligasi dan EBA SP, dan 1 DJPPR.
https://bisnis.tempo.co/read/1162620/bursa-efek-indonesia-denda-enam-emiten-berikut-daftarnyaBagikan Berita Ini
0 Response to "Bursa Efek Indonesia Denda Enam Emiten, Berikut Daftarnya - Tempo.co"
Post a Comment