JAKARTA - Investasi di pasar modal kerap menjadi pertanyaan masyarakat muslim. Apakah berinvestasi di pasar modal, seperti membeli saham, obligasi atau reksa dana, dibenarkan secara syariah atau tidak?
Jawabannya, berinvestasi di pasar modal sesuai dengan prinsip syariah. DSN-MUI sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa terkait keuangan syariah di Indonesia telah mengeluarkan berbagai fatwa terkait dengan pasar modal Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggunakan Fatwa DSN-MUI tersebut sebagai referensi dalam menerbitkan peraturan mengenai Pasar Modal Syariah Indonesia.
Baca Juga: BEI: Buka Rekening Efek Bisa lewat Online, Tinggal Foto Selfie
Terkait dengan perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, termasuk saham, DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa khusus No.80/DSN-MUI/III/2011 tanggal 8 Maret 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Fatwa tersebut menjelaskan bahwa transaksi saham di Bursa Efek Indonesia boleh dilakukan dan sesuai dengan prinsip Syariah.
Fatwa DSN-MUI di atas menjelaskan bahwa transaksi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai dengan prinsip syariah apabila pertama, hanya melakukan jual-beli saham Syariah dan kedua, tidak melakukan transaksi yang dilarang secara syariah.
Baca Juga: Bos BEI Ingatkan Pentingnya Keamanan Siber di Era Digitalisasi
Dalam hal ini, yang dimaksud dengan saham syariah adalah Efek Bersifat Ekuitas yang termasuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK dan dalam penyusunannya melibatkan DSN-MUI.
Contoh transaksi yang dilarang secara syariah adalah short selling dan margin trading. Dalam transaksi short selling, investor menjual saham yang belum dimilikinya dengan harapan akan membeli kembali pada saat turun.
Tranksaksi jenis ini termasuk ke dalam kategori Bai’ al-Ma’dum, yaitu jual beli yang objeknya tidak ada pada saat akad, atau jual beli atas barang padahal penjual tidak memiliki barang yang dijualnya.
Sementara dalam transaksi saham dengan fasilitas margin trading, investor melakukan transaksi saham dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga (riba) atas kewajiban penyelesaian pembelian saham.
Baca Juga: Mengenal Pasar Perdana dan Pasar Sekunder
Fatwa tersebut juga menjelaskan bahwa saham syariah yang sudah dibeli boleh ditransaksikan kembali meskipun penyelesaian administrasi transaksinya (settlement) baru dilaksanakan pada T+2, berdasarkan prinsip qabdh hukmi.
Transaksi saham di pasar reguler Bursa Efek Indonesia menggunakan mekanisme continous auction yaitu transaksi yang menggunakan mekanisme tawar menawar secara berkesinambungan.
Dalam mekanisme ini, akad yang digunakan adalah akad Bai’ al-Musawamah yaitu akad jual beli dengan kesepakatan harga pasar yang wajar melalui mekanisme tawar menawar secara berkelanjutan.
Sebelumnya
1 / 2
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Transaksi Saham di BEI Sudah Sesuai Syariah - Okezone"
Post a Comment