Search

BEI Diskusikan Keringanan Pajak Emiten dengan Diten Pajak - Republika Online

Saat ini perusahaan yang terdaftar di BEI mendapatkan insentif keringanan pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Direktorat Jenderal Pajak dan para stakeholders terkait tengah mendiskusikan keringanan pahak bagi perusahaan yang telah terdaftar di BEI sebagai perusahaan terbuka. Direktur Penialain Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna  mengatakan, pihaknya masih menunggu kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Dari tim kami tentu ada diskusi ke sana (keringanan pajak emiten), tapi lebih baik kita tunggu tim kami dengan Direktorat Jenderal Pajak. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan OJK juga ikut dalam diskusi ini,” kata Nyoman Yetna saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Senin (29/4).

Sesuai aturan berlaku, perusahaan yang telah terdaftar di BEI mendapatkan insentif fiskal berupa keringanan pajak sebesar 5 persen dari  tarif tertinggi Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh.

Perusahaan yang berhak mendapatkan insentif tersebut yakni perusahaan yang melepas saham korporasi kepada publik sebesar minimal 40 persen. Nyoman mengatakan, diskusi yang masih berlangsung antara kementerian dan lembaga terkait tidak hanya membahas soal penambahan besaran keringanan pajak.

Namun juga menimbang perusahaan yang melepas sahamnya di bawah 40 persen untuk mendapatkan insentif perpajakan. “Mungkin di bawah itu juga bisa dapat keringanan sehingga presentase yang mendapat insentif bisa gradual. Tapi, kita tunggu dulu soal itu, ada saatnya diumumkan. Yang jelas, tentu proposal soal itu ada,” ujar Nyoman.

Ia mengatakan, sepanjang tahun 2018 total perusahaan yang melakukan penawaran saham perdana (IPO) di Bursa Efek Indonesia mencapai 57 perusahaan. Jumlah tersebut merupakan yang terbesar untuk negara-negara kawasan Asean.

Dari 57 perusahaan yang melalukan IPO, total diperoleh dana segar sebanyak Rp 15,6 triliun. “Kita sudah kerja sama dengan Ditjen Pajak untuk tingkatkan minat perusahaan listing di Bursa karena pasar modal bisa menjadi salah satu sumber pendanaan,” kata dia.

Ia menambahkan, hingga akhir tahun lalu telah terdapat 619 perusahaan yang terdaftar di BEI. Adapun khusus tahun ini, tercatat sudah ada 10 perusahaan yang masuk ke Bursa dengan melakukan penawaran saham perdana. Ia menekankan, selain bisa mendapatkan sumber pendanaan baru, perusahaan secara langsung akan terdorong untuk memperbaiki kinerja karena seluruh laporan keuangan harus dilaporkan kepada publik.

Let's block ads! (Why?)

https://republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/pqpy2c383/bei-diskusikan-keringanan-pajak-emiten-dengan-diten-pajak

Bagikan Berita Ini

0 Response to "BEI Diskusikan Keringanan Pajak Emiten dengan Diten Pajak - Republika Online"

Post a Comment

Powered by Blogger.