BANGKAPOS.COM -- Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Kantor Perwakilan Bangka Belitung, Yoseph Kaburuan, mengatakan perusahaan tercatat yang sudah Go public atau emiten wajib menyampaikan laporan keuangannya hingga ke kuartal IV 2018.
"Sesuai peraturan Nomor 29 /POJK.04/2016, tiap perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangannya, apabila tidak menyampaikan maka akan dikenai sanksi," ungkapnya kepada Bangkapos.com, Senin (17/12/2018).
Sanksi yang diberikan biasanya surat peringatan tertulis hingga beberapa kali, apabila tidak ditanggapi maka akan dikenai sanksi berupa denda.
Yoseph menambahkan, perusahaan di Bangka Belitung hanya satu yang sudah Go Public yaitu PT Timah Tbk, Laporan keuangan yang harus disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia yaitu yang sudah ditelaah atau telah diaudit oleh akuntan publik.
Sedangkan pada kuartal ke-III sebelumnya, laporan keuangan perusahaan disampaikan dengan ambang batas waktu penyampaian laporan keuangan per 30 September 2018.
Laporan keuangan digunakan untuk menggambarkan informasi perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menjelaskan kinerja perusahaan tersebut.
http://bangka.tribunnews.com/2018/12/17/belum-sampaikan-laporan-keuangan-emiten-akan-dikenai-sanksiBagikan Berita Ini
0 Response to "Belum Sampaikan Laporan Keuangan, Emiten Akan Dikenai Sanksi - Bangka Pos"
Post a Comment