Search

OJK Kaji Penerbitan MTN lewat Bursa Efek Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji penerbitan Medium Term Notes (MTN) atau surat utang jangka pendek melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). Rencana tersebut sebagai buntut adanya kerugian yang dialami oleh salah satu perusahaan, yaitu PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP). 

"Kita akan berpikir kalau perlu semua MTN ini bisa saja nanti kita pikirkan apa semua-semua MTN dikeluarkan melalui bursa dan kajian lagi kita pikirkan," kata Ketua Dewan Komisaris OJK Wimboh Santoso, di kantornya, Senin (4/6/2018).

Semua yang terdaftar melalui bursa akan menjadi lebih transparan. Dengan demikian diharapkan bisa mencegah atau meninimalkan risiko kerugian seperti yang dialami oleh SNP. Selama ini, penerbitan MTN hanya melalui proses audit oleh akuntan publik.

"SNP finance ini MTN ini adalah transaksi yang tidak melalui izin OJK jadi betul-betul transaksi private yang seharusnya ini bisnisnya sudah di verifikasi oleh rating agency yang dasarnya adalah laporan akuntan publik dan ini adalah kredibilitas dari para pihak akuntan sehingga tidak mendeteksi dan MTN ini menjadi default," ujar dia.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah membekukan kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP), yang beralamat di Komplek Jembatan Lima Indah Blok 15E Nomor 2 Jalan K.H. Moh Mansyur,Jakarta Pusat 10140.

Pembekuan kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan dikeluarkan melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Nomor S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, terhitung sejak tanggal 14 Mei 2018.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (POJK 29/2014), PT Sunprima Nusantara Pembiayaan telah dikenakan sanksi peringatan pertama hingga peringatan ketiga karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 53 POJK 29/2014 yang menyatakan bahwa 'Perusahaan Pembiayaan dalam melakukan kegiatan usahanya dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan debitur, kreditur, dan pemangku kepentingan termasuk OJK'.

"Sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan dikeluarkan karena perusahaan tersebut belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang Medium Term Notes (MTN) sampai dengan berakhirnya batas waktu sanksi peringatan ketiga," ucap Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo dikutip dari keterangannya di Jakarta, Jumat 18 Mei 2018.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3549396/ojk-kaji-penerbitan-mtn-lewat-bursa-efek-indonesia

Bagikan Berita Ini

0 Response to "OJK Kaji Penerbitan MTN lewat Bursa Efek Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.