Maskapai penerbangan ini disebut BEI telah melanggar aturan tata cara penyajian kinerja keuangan perusahaan.
Aturan yang dilanggar itu, yakni ketentuan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor 1-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, yang mengatur mengenai Laporan Keuangan wajib disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan, dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten.
"Mengenakan sanksi sesuai dengan Peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi, berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp250 juta," papar Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono dalam keterangan resmi, Jumat (28/6).
Selain denda Rp250 juta, BEI juga mewajibkan Garuda Indonesia untuk menyajikan kembali (restatement) laporan keuangan perusahaan kuartal I 2019 paling lambat 26 Juli 2019. Hal ini seiring dengan sanksi yang dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap laporan keuangan perusahaan periode 2018 karena dinilai cacat.
"Setelah dilakukannya penelaahan dan koordinasi dengan OJK dan pihak terkait lainnya atas penyajian laporan keuangan interim Garuda Indonesia per 31 Maret BEI memutuskan meminta Garuda Indonesia perbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan interim," katanya.
Tak hanya itu, BEI juga meminta Garuda Indonesia segera melakukan paparan publik atau public expose insidentil. Dengan demikian, investor bisa mendengar penjelasan langsung dari manajemen terkait sanksi dan denda yang diberikan oleh BEI dan OJK.
"BEI meminta kepada Garuda Indonesia untuk melakukan public expose insidentil penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali laporan keuangan interim per 31 Maret 2019," jelas dia.
Sementara itu, OJK memberikan denda senilai Rp100 juta kepada Garuda Indonesia atas kesalahan akuntansi yang terjadi pada laporan keuangan perusahaan tahunan 2018. Selain itu, masing-masing direksi juga dikenakan denda oleh OJK sebesar Rp100 juta.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menjelaskan denda tersebut diberikan karena perseroan terbukti melanggar Peraturan OJK (POJK) Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
"Hal ini karena perseroan tidak mengungkap dan memberi kejelasan mengenai alasan komisaris yang bersangkutan tidak menandatangani laporan keuangan tersebut," kata Fakhri.
[Gambas:Video CNN] (aud/lav)
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190628130337-92-407313/bei-denda-garuda-rp250-juta-karena-langgar-aturan-lapkeuBagikan Berita Ini
0 Response to "BEI Denda Garuda Rp250 Juta karena Langgar Aturan Lapkeu - CNN Indonesia"
Post a Comment