Search

Insentif Segera Berlaku, BEI Bidik Transaksi ETF Naik 40 Kali - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Insentif biaya transaksi pembelian reksa dana yang dapat ditransaksikan di bursa (exchange traded fund/ETF) berencana diberlakukan selama 2 tahun dan diharapkan dapat memancing minat untuk penerbitan produk baru serta menggenjot transaksi naik 40 kali lipat.

"Rencananya 2 tahun [insentif diberlakukan], karena saat ini jumlah transaksi ETF masih kecil dan dibutuhkan relaksasi supaya besar dulu, selain itu pendapatan bursa dari nilai transaksi itu juga masih kecil sehingga belum signifikan jika ditiadakan sementara," ujar Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia Hasan Fawzi hari ini (30/8/19).

Dia mengatakan insentif diberikan terutama untuk mendorong nilai transaksi di pasar sekunder yang masih sangat rendah dibandingkan dengan transaksi di pasar primer serta menyikapi pertumbuhan jumlah ETF yang sangat pesat dalam 5 tahun terakhir.

Data Bursa Efek Indonesia menunjukkan jumlah ETF pada 2014 hanya delapan produk, dan pada semester I-2019 sudah tumbuh lebih dari 3 kali lipat hingga menjadi 28 produk. Menurut Hasan, saat ini jumlah ETF di Indonesia sudah menjadi yang kedua terbesar di antara negara Asia Tenggara, hanya kalah dari Singapura.

Dia berharap insentif memicu penambahan produk dan minat yang besar maka jumlah transaksi sekunder ETF akan mampu menyamai nilai transaksi di pasar primer.

ETF adalah produk investasi reksa dana yang dapat ditransaksikan di bursa. Produk tersebut memiliki aset dasar (underlying) efek yang ditransaksikan di bursa, baik saham maupun obligasi. Produk itu dibentuk berdasarkan kontrak investasi kolektif (KIK) oleh manajer investasi dengan bank kustodian.

Transaksi ETF diawali di pasar primer melalui sekuritas yang dinamakan diler partisipan (dealer participant) dengan penciptaan 1 unit kreasi/basket di pasar primer yang terdiri dari 100.000 unit penyertaan (UP) oleh si manajer investasi atau biasa disebut fund manager.

Setelah pasar primer ETF terjadi dan produknya dicatatkan di bursa melalui sekuritas yang bertugas menjadi diler partisipan (dealer participant), maka ETF bisa ditransaksikan di pasar sekunder yang dapat ditransaksi layaknya saham di pasar reguler melalui sekuritas manapun dengan minimal transaksi 100 UP.

Besaran itu setara dengan 1 lot saham yang berarti 100 unit saham, sehingga jika harga ETF Rp 5.000 di papan bursa maka minimal transaksi di pasar sekunder adalah 1 lot dan akan menerima 100 UP ETF senilai Rp 50.000, di luar biaya transaksi.

Diler partisipan juga bertugas untuk menjaga transaksi di pasar sekunder sehingga investor yang ingin membeli dan menjual ETF dapat merealisasikan transaksi.

Menurut Hasan, peniadaan biaya transaksi beli bursa beserta biaya kliring (levy) ETF oleh investor di pasar sekunder yang dilakukan melalui diler partisipan akan dihilangkan sementara. Insentif tersebut berlaku bagi seluruh jenis ETF yaitu ETF yang memiliki aset dasar (underlying asset) saham dan ETF yang berbasis obligasi.

Saat ini, levy bursa dikenakan sebesar 0,033% dan levy kliring yang dikutip oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebesar 0,01% dari setiap nilai transaksi. Biaya itu biasanya disandingkan dengan biaya (fee) transaksi yang dibebankan oleh sekuritas dengan jumlah beragam, dari mulai 0,15%-0,5% dari nilai transaksi.

Untuk transaksi jual, komponen biaya tersebut ditambah dengan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% yang dihitung dari fee sekuritas serta pajak penghasilan (PPh) final 0,1% dari nilai total transaksi.

Khusus untuk ETF berbasis efek ekuitas, bursa juga memberikan insentif biaya levy untuk transaksi beli underlying asset saham oleh diler partisipan di pasar, tetapi kebijakan ini tidak berlaku untuk ETF obligasi.

Aturan pemberian insentif transaksi tersebut berencana dikeluarkan segera dan akan diberlakukan mulai September hingga 2 tahun ke depan.

Pembebasan PPh
Hasan juga mengatakan bursa menegaskan PPh penjualan efek memang tidak dibebankan kepada ETF karena masih menjadi produk yang dibentuk berdasarkan KIK. Perlakuan pajak tersebut juga sama halnya dengan reksa dana, efek beragun aset (EBA), dana investasi riil estat (DIRE), dan dana investasi infrastruktur (Dinfra).

"Kami sudah mendapatkan penegasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ditjen Pajak Kemenkeu terkait pajak tersebut, jadi sebetulnya hanya ditegaskan kembali, bukan dihilangkan," tambah Hasan.

Undang-undang yang dimaksud adalah UU No.7/1983 yang telah diubah oleh UU No.10/1994 tentang Pajak Penghasilan yang menyatakan bahwa bagian laba yang diterima oleh pemegang UP termasuk keuntungan atas pelunasan kembali (redemption) UP-nya KIK, tidak termasuk sebagai objek PPh.

Saat ini, Hasan menambahkan bahwa sudah ada minat penerbitan sekurangnya tujuh ETF hingga akhir tahun dari beberapa manajer investasi, baik manajer investasi yang sudah menerbitkan maupun perusahaan yang sebelumnya belum pernah membuat produk serupa.

Dia mengatakan dengan insentif dan potensi penambahan produk itu dia juga berharap biaya pembuatan produk akan semakin murah dan memancing minat bertransaksi investor dan manajer investasi sehingga jumlah transaksi sekunder ETF akan mampu menyamai nilai transaksi di pasar primer.

Data bursa menunjukkan nilai transaksi ETF di pasar sekunder melonjak hingga Rp 514,35 miliar per tahun pada 2018, naik dari Rp 132,38 miliar pada 2017. Tingginya kenaikan menurut Hasan karena beberapa transaksi ETF oleh investor asing di pasar sekunder, sehingga nilai transaksi normal ETF di pasar sekunder masih sekitar Rp 100 miliar per tahun dan berarti Rp 400 juta per hari.

Dengan mempertimbangkan nilai transaksi kondisi tersebut dan insentif yang diberikan, Hasan berharap nilai transaksi ETF di pasar sekunder dapat menyamai nilai transaksi ETF di pasar primer yang mencapai Rp 4 triliun per tahun atau berarti Rp 16 miliar per hari.

"Tahun ini karena sudah September, kita optimalkan sosialisasi dan pemanfaatan insentif tersebut. Tahun depan harapannya angka target tadi [nilai transaksi di pasar sekunder Rp 16 miliar per hari] sudah dapat dicapai."

TIM RISET CNBC INDONESIA

(irv/irv)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnbcindonesia.com/market/20190830194909-17-96092/insentif-segera-berlaku-bei-bidik-transaksi-etf-naik-40-kali

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Insentif Segera Berlaku, BEI Bidik Transaksi ETF Naik 40 Kali - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.