Sebelumnya, manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan penyelesaian percepatan transaksi (settlement) dari T+3 menjadi T+2 membutuhkan penyesuaian termasuk dalam ketersediaan efek.
BEI pun mengantisipasi ketersediaan efek pada pelaksanaan penyelesaian percepatan transaksi pada 26 November 2018. Hal itu disampaikan Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi saat ditemui wartawan pada Kamis 19 Juli 2018.
Hasan menuturkan, pihaknya mengantisipasi untuk mencegah gagal serah (default) akibat penumpukan saham pada 26 November 2018.
"Transisi pemendekan settlement ini memang harus ada waktu pembiasaan (adjustment). Kita harus antisipasi kemungkinan kegagalan penyerahan saham (default)," tutur dia di Gedung BEI.
Hasan menekankan, pihaknya akan mengajak otoritas yang berwenang untuk mengatur proses settlement tersebut.
"Bersama para pelaku dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang pastikan ketersediaan pinjam-meminjam efek. Kita akan gandeng seluruh pihak terkait seperti intermediary dan para nasabah institusi," ujar dia.
Hasan menuturkan, yang paling penting adalah ada ketersediaan saham yang dapat dipinjam oleh investor atau pelaku usaha.
"Ketersediaan barang ini harus ada. Nanti kita siapkan landable pool, jadi ada semacam keranjang barang yang bisa dipinjam dan dilihat jauh-jauh hari," kata dia.
Hasan menuturkan , anggota bursa pun tela siap atas pemberlakuan settlement atau percepatan penyelesaian transaksi yang akan berlaku pada 26 November 2018.
"Jadi memang persoalnya tentang timeframe yang kini harus dipendekkan. Tapi dari survei, para pelaku sudah menyatakan kesiapan. Anggota bursa (AB), Payment Bank juga sudah nyatakan kesiapan," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Trimitra Propertindo Jadi Pendatang Baru di BEI"
Post a Comment